Polres Cianjur ringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung - ANTARA News English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Ramadhan Otomotif Antara Foto Redaksi Home Politik Hukum Ekonomi Finansial Bisnis Bursa Metro Kriminalitas Lintas Kota Lenggang Jakarta Sepakbola Indonesia Internasional Liga Inggris Liga Spanyol Liga Italia Liga Champions Liga-Liga Lain Olahraga Bulutangkis Bola Basket Tenis Balap All Sport Humaniora Lainnya Lifestyle Hiburan Nusantara Dunia Infografik Foto Video Tekno Otomotif Warta Bumi Rilis Pers Anti Hoax Mata Indonesia ANTARA Doeloe English Edition ANTARA Hukum Polres Cianjur ringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung Polres Cianjur ringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung Rabu, 4 Juni 2025 18:22 WIB waktu baca 2 menit Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Tono Listianto.(ANTARA/Ahmad Fikri) Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus RP (39) warga Kecamatan Cibeber pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP hingga belasan kali dibawa ancaman akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya, Rabu. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Rabu, mengatakan terbongkarnya pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu, setelah korban didesak ibunya untuk menceritakan apa yang membuat dirinya selalu murung. "Pelaku yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban mengajak anaknya menginap di rumahnya pada bulan Februari 2025, saat itu korban diperkosa untuk pertama kali di bawah ancaman akan dibunuh kalau tidak melayani," katanya. Perbuatan bejatnya dilakukan hingga belasan kali, sehingga korban yang biasa ceria berubah menjadi murung dan sering melamun, sehingga ibunya merasa penasaran dan bertanya penyebab perubahan sikap anaknya tersebut. Mengetahui penyebabnya sang ibu melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur, petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya hingga belasan kali. "Pengakuannya sudah 13 kali memperkosa korban, bahkan setiap melakukan perbuatan bejatnya pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk ibunya," kata dia. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan diperberat karena pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban."Kami akan kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan ayah kandung korban," katanya. Untuk menekan kasus yang sama, pihaknya mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak karena pelaku pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak sebagian besar orang yang sudah dikenal. Baca juga: KemenPPPA kecam pemerkosaan terhadap anak kandung di Padang Pariaman Baca juga: Remaja perempuan korban pemerkosaan ayah kandung peroleh pendampingan Pewarta: Ahmad Fikri Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. cianjur polres cianjur pelaku pemerkosaan ayah perkosa anak kasus pemerkosaan korban perkosaan Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait TNI AD bangun infrastruktur desa lewat program TMMD di Cianjur 16 Juli 2026 KAI Daop 2 minta masyarakat Cianjur tidak beraktivitas di jalur kereta 15 Juli 2026 Cianjur percepat pembentukan satgas cegah keberangkatan PMI ilegal 14 Juli 2026 BP3MI Jabar perkuat pencegahan keberangkatan pekerja migran ilegal 14 Juli 2026 P2MI tindak lanjuti kasus PMI Cianjur yang dipulangkan dari Libya 13 Juli 2026 Pekerja migran asal Cianjur difasilitasi pulang dari Libya Minggu ini 11 Juli 2026 Video 90 ribu tiket KA Pangrango-Siliwangi terjual saat libur sekolah 6 Juli 2026 Pemkab Cianjur bongkar 23 bangunan liar di Jalan Bandung-Cianjur 5 Juli 2026 Polres Cianjur: Jalur Bandung-Cianjur kembali normal dapat dilalui 1 Juli 2026 Rekomendasi lain Daftar lengkap film dan serial MCU yang akan tayang 2026 17 Januari 2026 Sinopsis buku "Broken Strings" karya Aurelie Moeremans 15 Januari 2026 Kapan Isra Mi'raj 2026? Ini jadwal dan makna perayaannya 14 Januari 2026 Ini film "Doraemon" yang masih bisa di tonton lewat Netflix 8 Januari 2026 25 ucapan Islami "Selamat Tahun Baru 2026", penuh doa dan bermakna 31 Desember 2025 Apa itu "playing victim"? Ini ciri-ciri, penyebab & cara menghadapinya 21 Desember 2025 Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 H 17 Desember 2025 "Avatar: The Last Airbender Season 2", ini jadwal dan detail terbaru 16 Desember 2025 Urutan film Avatar untuk memahami jalan cerita jelang "Fire and Ash" 11 Desember 2025 Kabarin.com Kunjungi Anggie Intania Persembahkan Emas Pertama Indonesia di Asian Boxing U19 dan U23 2026 15 Juli 2026 Munich Batasi Penggunaan Air akibat Kekeringan Parah 15 Juli 2026 Kemlu Turki Kutuk Serangan Rudal Houthi ke Arab Saudi Selatan 15 Juli 2026 Darije Kalezic Kembali Nahkodai PSM Makassar 15 Juli 2026 Marc Klok Siap Tampil Habis Habisan Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 15 Juli 2026 Terpopuler Polresta Banyumas ungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Purwokerto 21 jam lalu Sepekan, dugaan aliran uang ke Gus Miftah hingga kasus eks Jampidsus 9 jam lalu Polresta Banyumas dalami aliran dana kasus TPPU eks pegawai bank 15 jam lalu KPK dukung DPR percepat pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal 15 jam lalu KPK usul penerapan metode kampanye akbar ditinjau kembali 15 jam lalu Top News Hari Anak Nasional, Menteri PPPA ajak kolaborasi penuhi hak anak 23 menit lalu Presiden Hungaria nilai penggantinya tidak punya legitimasi 1 jam lalu Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal 2 jam lalu WBC berduka kehilangan Hannah Rapp yang meninggal dalam kecelakaan 2 jam lalu AS kerahkan F-35 ke Timteng di tengah eskalasi ketegangan dengan Iran 2 jam lalu Terkini Polresta Lombok Tengah tetapkan tersangka peredaran uang palsu 31 menit lalu Polres Bungo tak temukan balap liar dan geng motor saat patroli 47 menit lalu Polisi imbau warga Tangerang jaga ketertiban saat nobar final Piala Dunia 1 jam lalu Identitas sejak tarikan napas 2 jam lalu Sepekan, dugaan aliran uang ke Gus Miftah hingga kasus eks Jampidsus 9 jam lalu Foto Banyuwangi Ethno Carnival 2026 16 jam lalu Penyusutan debit air Sungai Batanghari 17 jam lalu Saat gajah dan manusia merehabilitasi lokasi terdampak bencana hidrometeorologi 18 jam lalu Ribuan pesilat ikuti Festival Ngabring di Banten 19 jam lalu Timnas Indonesia pertajam taktik pada pemusatan latihan gelombang kedua 22 jam lalu Video Pemerintah jalankan LSDP untuk atasi masalah sampah di Lumajang 13 jam lalu Menteri ESDM optimistis proyek Blok Masela selesai pada tahun 2029 13 jam lalu Seperempat abad Bali Cafe hidangkan sajian Indonesia di Miami 14 jam lalu Kogabwilhan III percepat pemulihan akses udara di Distrik Balinggama 16 jam lalu Debit air Bendung Katulampa Bogor menyusut imbas kemarau panjang 16 jam lalu Infografik Panen raya tiga komoditas di 43 titik 1 jam lalu Menilik Ferrari 849 Testarossa yang futuristik 7 jam lalu Piala Dunia 2026: Laga pelipur lara Inggris dan Prancis 19 jam lalu Menyelamatkan gajah Sumatera dan kalimantan Kemarin 12:00 Membatasi penggunaan gawai di sekolah Kemarin 07:00 Terkini Top News Terpopuler Pilihan Editor Foto Video Infografik Politik Hukum Ekonomi Metro Sepakbola Olahraga Humaniora Lifestyle Hiburan Nusantara Dunia Tekno Otomotif Warta Bumi Rilis Pers Karkhas Anti Hoaks ANTARA Interaktif Mata Indonesia ANTARA Doeloe English Masuk Redaksi Kontak Kami Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber RSS Kabarin.com BrandA ANTARA Foto Korporat PPID Copyright © ANTARA