Memetik hikmah robohnya JPO Tendean demi DKI yang lebih aman - ANTARA News English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Ramadhan Otomotif Antara Foto Redaksi Home Politik Hukum Ekonomi Finansial Bisnis Bursa Metro Kriminalitas Lintas Kota Lenggang Jakarta Sepakbola Indonesia Internasional Liga Inggris Liga Spanyol Liga Italia Liga Champions Liga-Liga Lain Olahraga Bulutangkis Bola Basket Tenis Balap All Sport Humaniora Lainnya Lifestyle Hiburan Nusantara Dunia Infografik Foto Video Tekno Otomotif Warta Bumi Rilis Pers Anti Hoax Mata Indonesia ANTARA Doeloe English Edition ANTARA Metro Lintas Kota Memetik hikmah robohnya JPO Tendean demi DKI yang lebih aman Artikel Memetik hikmah robohnya JPO Tendean demi DKI yang lebih aman Oleh Lifia Mawaddah Putri Jumat, 17 Juli 2026 08:50 WIB waktu baca 5 menit Kondisi jembatan penyeberangan di Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Selasa (14/7/2026), nyaris roboh setelah tertabrak truk bermuatan alat berat. ANTARA FOTO/FAUZAN. di balik kerugian yang ditimbulkan dari robohnya JPO Tendean, lahir pelajaran penting bahwa keselamatan harus menjadi fondasi utama pembangunan kota Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu lalu, insiden robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Tenderan menyita perhatian publik. Pasalnya, JPO tersebut ambruk lantaran tertabrak oleh sebuah truk yang mengangkut alat berat. Akibat ketidaktelitian pengemudi memperhitungkan tinggi kendaraan, fasilitas yang setiap hari menjadi penghubung aman bagi pejalan kaki itu pun ambruk. Dalam hitungan detik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian besar. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, selain kerugian finansial, kejadian ini juga menimbulkan kerugian sosial, yaitu mobilitas masyarakat terganggu karena JPO tersebut tidak dapat digunakan dan arus lalu lintas di sekitar JPO itu terhambat. Oleh sebab itu, menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Bina Marga DKI memastikan JPO tersebut tidak akan diperbaiki, melainkan langsung dibongkar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, yakni struktur JPO dinilai rusak berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut. Kejadian ini pun akhirnya menjadi pengingat bahwa kota metropolitan seperti Jakarta membutuhkan sistem perlindungan infrastruktur yang mampu mengantisipasi risiko. Insiden ini seolah menyadarkan bahwa pembangunan fisik juga harus dibarengi dengan penguatan aspek keselamatan. Infrastruktur tak hanya cukup terlihat indah dipandang atau berfungsi dengan baik, tetapi juga harus mampu terlindungi dari potensi kecelakaan. Usulan berbagai pihak Sebagai langkah antisipasi ke depan, DPRD DKI Jakarta pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pengetatan pengawasan terhadap jam operasional, serta aturan batas muatan dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan di ibu kota. Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional untuk truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah sangat jelas. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga menyebabkan kecelakaan fatal yang merusak fasilitas umum. Untuk itu, Achmad meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya pemberlakuan sanksi tegas dan maksimal tanpa pandang bulu, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional. Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait dapat memasang sensor ketinggian sehingga insiden serupa tidak terulang kembali. Selain dari pihak legislator, robohnya JPO di kawasan Tendean itu juga disoroti oleh pengamat transportasi. Salah satunya adalah pengamat transportasi Deddy Herlambang yang menilai pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi JPO perlu diperbanyak guna mencegah terulangnya insiden serupa. Selain itu, ia mengingatkan agar tinggi JPO dipastikan memenuhi ketentuan minimal 4,2 meter sesuai regulasi. Sementara itu, Pengamat transportasi Darmaningtyas juga turut mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh JPO di ibu kota guna memastikan kelayakan dan keselamatan fasilitas tersebut. Menurut Darmaningtyas, secara objektif masih banyak JPO di Jakarta yang sudah saatnya direvitalisasi karena usia bangunan dan kondisinya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat. Misalnya saja seperti JPO di Pasar Kramat Jati dan JPO di Lenteng Agung sisi barat. Menurut dia, JPO tersebut sudah terlalu tua dan terlalu sempit, sehingga tidak sesuai dengan mobilitas. Darmaningtyas pun mengingatkan Pemerintah Jakarta agar tidak menunggu terjadinya insiden yang menimbulkan korban jiwa sebelum mengambil langkah perbaikan terhadap infrastruktur pejalan kaki tersebut. Penanganan Pemprov Tak lama setelah insiden itu terjadi, Pemprov DKI Jakarta pun segera mengambil tindakan agar situasi kemacetan di kawasan tersebut juga tak berlarut-larut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo beserta jajaran tengah menyiapkan berbagai skema pendanaan untuk membangun kembali JPO di kawasan Tenderan tersebut. Menurut dia, pembangunan kembali JPO tersebut menjadi prioritas karena lokasinya berada di kawasan yang padat lalu lintas dan memiliki mobilitas pejalan kaki yang tinggi. Ia mengatakan, meski Dinas Bina Marga menyampaikan pembangunan belum dapat segera dilakukan karena belum tersedia anggaran, pemerintah daerah akan mengupayakan berbagai alternatif pembiayaan agar fasilitas penyeberangan itu dapat segera dibangun kembali. Untuk itu, ia beserta jajaran akan menggelar rapat khusus pada pekan depan untuk membahas percepatan pembangunan kembali JPO Tendean. Selain itu, ke depan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memberikan rambu-rambu batas ketinggian guna mengantisipasi agar kejadian serupa tak kembali terulang. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Dody Setiyono mengatakan batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter). Dishub DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan terhadap jam operasional serta batas muatan dan tinggi kendaraan. Dody menjelaskan, Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta. Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. Dody menyebut, pihaknya bersama Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Ia memaparkan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Pada akhirnya, di balik kerugian yang ditimbulkan dari robohnya JPO Tendean, lahir pelajaran penting bahwa keselamatan harus menjadi fondasi utama pembangunan kota. Apabila langkah-langkah perbaikan yang kini diupayakan pemerintah benar-benar diwujudkan, peristiwa tersebut dapat menjadi titik balik bagi Jakarta untuk menjadi kota global yang lebih tangguh serta memiliki lingkungan perkotaan yang semakin aman dan nyaman bagi warganya. 123Tampilkan Semua Editor: Sapto Heru Purnomojoyo Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Jpo tendean roboh pemprov dki jpo tertabrak truk Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait DPRD DKI usul Dishub pasang sensor ketinggian kendaraan di JPO 15 Juli 2026 DPRD DKI minta aturan dan pengawasan kendaraan berat diperketat 15 Juli 2026 Soal JPO di Tendean, Dinas Bina Marga diskusikan pertanggungjawaban 15 Juli 2026 Pengamat: Rambu batas tinggi JPO penting cegah truk tabrak jembatan 15 Juli 2026 Pramono tegaskan komitmen dukung gelaran olahraga di Jakarta 4 jam lalu BPI jadi mitra strategis wujudkan Jakarta kota sinema 6 jam lalu DKI sepekan, LRT sampai Dukuh Atas hingga pemasangan rambu batas JPO 7 jam lalu Rano tegaskan komitmen DKI jaga ruang publik untuk warga berkumpul 19 jam lalu Pemprov DKI terapkan "controlled landfill" di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus Kemarin 08:29 Rekomendasi lain Daftar lengkap film dan serial MCU yang akan tayang 2026 17 Januari 2026 Sinopsis buku "Broken Strings" karya Aurelie Moeremans 15 Januari 2026 Kapan Isra Mi'raj 2026? Ini jadwal dan makna perayaannya 14 Januari 2026 Ini film "Doraemon" yang masih bisa di tonton lewat Netflix 8 Januari 2026 25 ucapan Islami "Selamat Tahun Baru 2026", penuh doa dan bermakna 31 Desember 2025 Apa itu "playing victim"? Ini ciri-ciri, penyebab & cara menghadapinya 21 Desember 2025 Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 H 17 Desember 2025 "Avatar: The Last Airbender Season 2", ini jadwal dan detail terbaru 16 Desember 2025 Urutan film Avatar untuk memahami jalan cerita jelang "Fire and Ash" 11 Desember 2025 Kabarin.com Kunjungi Anggie Intania Persembahkan Emas Pertama Indonesia di Asian Boxing U19 dan U23 2026 15 Juli 2026 Munich Batasi Penggunaan Air akibat Kekeringan Parah 15 Juli 2026 Kemlu Turki Kutuk Serangan Rudal Houthi ke Arab Saudi Selatan 15 Juli 2026 Darije Kalezic Kembali Nahkodai PSM Makassar 15 Juli 2026 Marc Klok Siap Tampil Habis Habisan Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 15 Juli 2026 Terpopuler Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal 1 jam lalu BPI jadi mitra strategis wujudkan Jakarta kota sinema 6 jam lalu Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta 6 jam lalu UNJ siapkan relawan dampingi calon mahasiswa disabilitas jalur mandiri 19 jam lalu Minggu, kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia 7 jam lalu Top News Hari Anak Nasional, Menteri PPPA ajak kolaborasi penuhi hak anak 14 menit lalu Presiden Hungaria nilai penggantinya tidak punya legitimasi 1 jam lalu Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal 1 jam lalu WBC berduka kehilangan Hannah Rapp yang meninggal dalam kecelakaan 2 jam lalu AS kerahkan F-35 ke Timteng di tengah eskalasi ketegangan dengan Iran 2 jam lalu Terkini Polisi tangkap residivis curanmor bersenjata api di Pesanggrahan 1 jam lalu Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal 1 jam lalu Gulkarmat padamkan kapal terbakar saat sandar di Dermaga Muara Angke 2 jam lalu Video Nobar di Rusun Pasar Rumput, Ara janjikan pembangunan sarana olahraga 3 jam lalu Pramono tegaskan komitmen dukung gelaran olahraga di Jakarta 4 jam lalu Foto Banyuwangi Ethno Carnival 2026 16 jam lalu Penyusutan debit air Sungai Batanghari 17 jam lalu Saat gajah dan manusia merehabilitasi lokasi terdampak bencana hidrometeorologi 18 jam lalu Ribuan pesilat ikuti Festival Ngabring di Banten 19 jam lalu Timnas Indonesia pertajam taktik pada pemusatan latihan gelombang kedua 22 jam lalu Video Pemerintah jalankan LSDP untuk atasi masalah sampah di Lumajang 12 jam lalu Menteri ESDM optimistis proyek Blok Masela selesai pada tahun 2029 13 jam lalu Seperempat abad Bali Cafe hidangkan sajian Indonesia di Miami 14 jam lalu Kogabwilhan III percepat pemulihan akses udara di Distrik Balinggama 16 jam lalu Debit air Bendung Katulampa Bogor menyusut imbas kemarau panjang 16 jam lalu Infografik Panen raya tiga komoditas di 43 titik 1 jam lalu Menilik Ferrari 849 Testarossa yang futuristik 7 jam lalu Piala Dunia 2026: Laga pelipur lara Inggris dan Prancis 19 jam lalu Menyelamatkan gajah Sumatera dan kalimantan Kemarin 12:00 Membatasi penggunaan gawai di sekolah Kemarin 07:00 Terkini Top News Terpopuler Pilihan Editor Foto Video Infografik Politik Hukum Ekonomi Metro Sepakbola Olahraga Humaniora Lifestyle Hiburan Nusantara Dunia Tekno Otomotif Warta Bumi Rilis Pers Karkhas Anti Hoaks ANTARA Interaktif Mata Indonesia ANTARA Doeloe English Masuk Redaksi Kontak Kami Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber RSS Kabarin.com BrandA ANTARA Foto Korporat PPID Copyright © ANTARA