di balik kerugian yang ditimbulkan dari robohnya JPO Tendean, lahir pelajaran penting bahwa keselamatan harus menjadi fondasi utama pembangunan kota

Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu lalu, insiden robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Tenderan menyita perhatian publik. Pasalnya, JPO tersebut ambruk lantaran tertabrak oleh sebuah truk yang mengangkut alat berat.

Akibat ketidaktelitian pengemudi memperhitungkan tinggi kendaraan, fasilitas yang setiap hari menjadi penghubung aman bagi pejalan kaki itu pun ambruk.

Dalam hitungan detik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian besar. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, selain kerugian finansial, kejadian ini juga menimbulkan kerugian sosial, yaitu mobilitas masyarakat terganggu karena JPO tersebut tidak dapat digunakan dan arus lalu lintas di sekitar JPO itu terhambat.

Oleh sebab itu, menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Bina Marga DKI memastikan JPO tersebut tidak akan diperbaiki, melainkan langsung dibongkar.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, yakni struktur JPO dinilai rusak berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kejadian ini pun akhirnya menjadi pengingat bahwa kota metropolitan seperti Jakarta membutuhkan sistem perlindungan infrastruktur yang mampu mengantisipasi risiko.

Insiden ini seolah menyadarkan bahwa pembangunan fisik juga harus dibarengi dengan penguatan aspek keselamatan. Infrastruktur tak hanya cukup terlihat indah dipandang atau berfungsi dengan baik, tetapi juga harus mampu terlindungi dari potensi kecelakaan.

Usulan berbagai pihak

Sebagai langkah antisipasi ke depan, DPRD DKI Jakarta pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pengetatan pengawasan terhadap jam operasional, serta aturan batas muatan dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan di ibu kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional untuk truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah sangat jelas.

Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga menyebabkan kecelakaan fatal yang merusak fasilitas umum.

Untuk itu, Achmad meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya pemberlakuan sanksi tegas dan maksimal tanpa pandang bulu, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait dapat memasang sensor ketinggian sehingga insiden serupa tidak terulang kembali.

Selain dari pihak legislator, robohnya JPO di kawasan Tendean itu juga disoroti oleh pengamat transportasi. Salah satunya adalah pengamat transportasi Deddy Herlambang yang menilai pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi JPO perlu diperbanyak guna mencegah terulangnya insiden serupa.

Selain itu, ia mengingatkan agar tinggi JPO dipastikan memenuhi ketentuan minimal 4,2 meter sesuai regulasi.

Sementara itu, Pengamat transportasi Darmaningtyas juga turut mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh JPO di ibu kota guna memastikan kelayakan dan keselamatan fasilitas tersebut.

Menurut Darmaningtyas, secara objektif masih banyak JPO di Jakarta yang sudah saatnya direvitalisasi karena usia bangunan dan kondisinya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Misalnya saja seperti JPO di Pasar Kramat Jati dan JPO di Lenteng Agung sisi barat. Menurut dia, JPO tersebut sudah terlalu tua dan terlalu sempit, sehingga tidak sesuai dengan mobilitas.

Darmaningtyas pun mengingatkan Pemerintah Jakarta agar tidak menunggu terjadinya insiden yang menimbulkan korban jiwa sebelum mengambil langkah perbaikan terhadap infrastruktur pejalan kaki tersebut.

Penanganan Pemprov

Tak lama setelah insiden itu terjadi, Pemprov DKI Jakarta pun segera mengambil tindakan agar situasi kemacetan di kawasan tersebut juga tak berlarut-larut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo beserta jajaran tengah menyiapkan berbagai skema pendanaan untuk membangun kembali JPO di kawasan Tenderan tersebut.

Menurut dia, pembangunan kembali JPO tersebut menjadi prioritas karena lokasinya berada di kawasan yang padat lalu lintas dan memiliki mobilitas pejalan kaki yang tinggi.

Ia mengatakan, meski Dinas Bina Marga menyampaikan pembangunan belum dapat segera dilakukan karena belum tersedia anggaran, pemerintah daerah akan mengupayakan berbagai alternatif pembiayaan agar fasilitas penyeberangan itu dapat segera dibangun kembali.

Untuk itu, ia beserta jajaran akan menggelar rapat khusus pada pekan depan untuk membahas percepatan pembangunan kembali JPO Tendean.

Selain itu, ke depan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memberikan rambu-rambu batas ketinggian guna mengantisipasi agar kejadian serupa tak kembali terulang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Dody Setiyono mengatakan batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).

Dishub DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan terhadap jam operasional serta batas muatan dan tinggi kendaraan.

Dody menjelaskan, Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta.

Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

Dody menyebut, pihaknya bersama Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Ia memaparkan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.

Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Pada akhirnya, di balik kerugian yang ditimbulkan dari robohnya JPO Tendean, lahir pelajaran penting bahwa keselamatan harus menjadi fondasi utama pembangunan kota.

Apabila langkah-langkah perbaikan yang kini diupayakan pemerintah benar-benar diwujudkan, peristiwa tersebut dapat menjadi titik balik bagi Jakarta untuk menjadi kota global yang lebih tangguh serta memiliki lingkungan perkotaan yang semakin aman dan nyaman bagi warganya.

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.