Foto sampul PT Jemla Ferry
PT Jemla Ferry

PT Jemla Ferry

Transportasi Laut

South Jakarta, Jakarta 3.753 pengikut

Tentang kami

PT. Jemla Ferry didirikan pada tanggal 6 Januari 1976 dengan keinginan untuk memenuhi kebutuhan tersedianya suatu pelayanan jasa angkutan penyeberangan yang handal di wilayah kepulauan nusantara.

Website
https://jemlaferry.com
Industri
Transportasi Laut
Ukuran perusahaan
201-500 karyawan
Kantor Pusat
South Jakarta, Jakarta
Jenis
Perusahaan Publik

Karyawan di PT Jemla Ferry

Lihat 181 karyawan di PT Jemla Ferry

atau

Dengan mengklik Lanjutkan untuk bergabung atau login, Anda menyetujui Perjanjian Pengguna, Kebijakan Privasi, dan Kebijakan Cookie LinkedIn.

Lihat semua karyawan

Lokasi

Update

  • Semoga dapat menambah wawasan Asuransi Laut,......................

    Lihat profil Rus Tono

    "Aku adalah Tuan dari Takdirku dan Aku adalah Captain dari Jiwaku."

    UTMOST GOOD FAITH Good Faith atau itikad baik dalam asuransi kapal merupakan prinsip dasar yang wajib dipahami baik itu Tertanggung maupun Penanggung, selain insurable Interest dalam prinsip asuransi laut itikad baik (Good Faith) juga merupakan prinsip – prinsip dasar dalam asuransi laut. Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dalam Asuransi Laut Merupakan itikad baik antara kedua belah pihak yaitu penanggung (insurer) dan tertanggung (insured) yang mana kedua belah pihak wajib bersikap jujur sepenuhnya dengan mengungkapkan semua fakta penting (material facts) yang dapat mempengaruhi keputusan penanggung. Dalam asuransi laut, prinsip ini lebih ketat dibanding asuransi lainnya, karena risiko laut sangat kompleks dan banyak informasi hanya diketahui oleh tertanggung, oleh karena itu prinsip Utmost Good Faith bukan hanya sekedar jujur biasa tetapi harus dan wajib untuk mengungkapkan fakta – faktanya seperti Tidak menyembunyikan fakta - fakta penting, Tidak memberikan keterangan palsu atau yang menyesatkan dan Mengungkapkan fakta sejujur – jujurnya walaupun tidak ditanya Jika dari ketiga fakta tersebut dapat mempengaruhi penilaian risiko atau premi, maka wajib sepenuhnya diungkapkan. Fakta – fakta material dalam asuransi laut seperti : • Kondisi kapal seperti umur kapal, klas kapal dan laik laut kapal • Riwayat kerusakan kapal, riwayat kejadian atau kecelakaan kapal • Jenis dan sifat muatan seperti muatan yang mudah terbakar, jenis muatan berbahaya, dll. • Rute pelayaran yang dilalui dan daerah berisiko tinggi • Status kepemilikan kapal atau kepemilikan muatan • Sertifikasi crew kapal atau operator kapal Dalam Marine Insurance Act 1906 mengenai Good Faith pada tahun 2015 adanya reformasi hukum asuransi Inggris, yang mengubah sebagian ketentuan dalam Marine Insurance Act 1906, khususnya terkait prinsip utmost good faith yang lebih adil diantaranya sebagai berikut : 14. Good faith  (1) Any rule of law permitting a party to a contract of insurance to avoid the contract on the ground that the utmost good faith has not been observed by the other party is abolished.  (2) Any rule of law to the effect that a contract of insurance is a contract based on the utmost good faith is modified to the extent required by the provisions of this Act and the Consumer Insurance (Disclosure and Representations) Act 2012. (3) Accordingly— (a) in section 17 of the Marine Insurance Act 1906 (marine insurance contracts are contracts of the utmost good faith), the words from “, and” to the end are omitted, and (b) the application of that section (as so amended) is subject to the provisions of this Act and the Consumer Insurance (Disclosure and Representations) Act 2012.  (4) In section 2 of the Consumer Insurance (Disclosure and Representations) Act 2012 (disclosure and representations before contract or variation), subsection (5) is omitted........ Semoga bermanfaat,................................

    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
  • Lihat profil Rus Tono

    "Aku adalah Tuan dari Takdirku dan Aku adalah Captain dari Jiwaku."

    INSURABLE INTEREST. Dalam asuransi laut Insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan) merupakan salah satu dari prinsip dasar pokok asuransi laut Insurable Interest dalam asuransi laut adalah hubungan hukum atau kepentingan ekonomi seseorang terhadap objek yang diasuransikan, di mana orang tersebut akan menderita kerugian finansial apabila terjadi risiko laut (marine perils) seperti tenggelam, terbakar, tabrakan, atau bahaya pelayaran lainnya. Seseorang dikatakan memiliki insurable interest apabila seseorang tersebut : 1. Memiliki hak milik, hak penguasaan, atau tanggung jawab hukum atas objek asuransi tersebut Berpotensi kehilangan keuntungan atau menanggung kerugian jika objek tersebut hilang atau rusak Beberapa pihak yang memiliki insurable interest antara lain seperti : 2. Pemilik kapal kepentinganya terhadap kapalnya Pemilik barang (cargo owner) kepentinganya terhadap muatan Pengirim (shipper) atau penerima barang (consignee) kepentinganya tergantung syarat jual beli pada FOB, C&F, CIF, dll. 3. Bank atau kreditur kepentinganya terhadap barang atau kapal yang dijadikan jaminan 4. Penyewa kapal (charterer) kepentinganya terhadap kepentingan operasional atau tanggung jawabnya 5. Penanggung jawab pengangkutan kepentinganya terhadap potensi klaim tanggung jawab hukum   Dalam Marine Insurance Act 1906, Insurable Interest dijelaskan sebagai berikut :   Insurable interest defined. (1)Subject to the provisions of this Act, every person has an insurable interest who is interested in a marine adventure. (2)In particular a person is interested in a marine adventure where he stands in any legal or equitable relation to the adventure or to any insurable property at risk therein, in consequence of which he may benefit by the safety or due arrival of insurable property, or may be prejudiced by its loss, or by damage thereto, or by the detention thereof, or may incur liability in respect thereof. When interest must attach. (1)The assured must be interested in the subject-matter insured at the time of the loss though he need not be interested when the insurance is effected: Provided that where the subject-matter is insured “lost or not lost,” the assured may recover although he may not have acquired his interest until after the loss, unless at the time of effecting the contract of insurance the assured was aware of the loss, and the insurer was not. (2)Where the assured has no interest at the time of the loss, he cannot acquire interest by any act or election after he is aware of the loss.   Smoga bermanfaat,............................

    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
  • "SELAMAT ULANG TAHUN PT. JEMLA FERRY ke-50" Lima puluh tahun bukan sekadar angka dan perjalanan waktu, melainkan bukti dedikasi, ketangguhan, dan komitmen PT. Jemla Ferry dalam melayani transportasi penyeberangan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Semoga di usia emas ini, PT. Jemla Ferry terus tumbuh berkembang, berinovasi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi dunia maritim dan kemajuan konektivitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terus berlayar melaju, memperkuat kepercayaan, dan mengarungi masa depan dengan semangat profesionalisme dan keselamatan. Jayalah selalu SEMANGAT PERUBAHAN PT. JEMLA FERRY...! BISA,.....HARUS BISA,....PASTI BISA,.............

    Lihat profil Rus Tono

    "Aku adalah Tuan dari Takdirku dan Aku adalah Captain dari Jiwaku."

    "SELAMAT ULANG TAHUN PT Jemla Ferry ke-50" Lima puluh tahun bukan sekadar angka dan perjalanan waktu, melainkan bukti dedikasi, ketangguhan, dan komitmen PT. Jemla Ferry dalam melayani transportasi penyeberangan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Semoga di usia emas ini, PT. Jemla Ferry terus tumbuh berkembang, berinovasi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi dunia maritim dan kemajuan konektivitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terus berlayar melaju, memperkuat kepercayaan, dan mengarungi masa depan dengan semangat profesionalisme dan keselamatan. Jayalah selalu SEMANGAT PERUBAHAN PT Jemla Ferry...! BISA,.....HARUS BISA,....PASTI BISA,.............

    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
  • Lihat profil Rus Tono

    "Aku adalah Tuan dari Takdirku dan Aku adalah Captain dari Jiwaku."

    Semangat Pagi,............ yuk kita Reminder kembali apa aja yang kudu disiapkan dalam proses "Clearance In dan Clearance Out Kapal, biar gampang diinget dan dipahami saya coba ilustrasikan dengan gambar animasi,................ Semoga bermanfaat,.............

    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini
  • Dear All Crew PT Jemla Ferry Harap diperhatikan,..................

    Lihat profil Rus Tono

    "Aku adalah Tuan dari Takdirku dan Aku adalah Captain dari Jiwaku."

    TUJUAN ISM Code. ISM Code, merupakan singkatan dari International Safety Management Code, yaitu standar internasional yang ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization) menjamin untuk : - Keselamatan pelayaran - Pencegahan kecelakaan, dan - Perlindungan lingkungan laut melalui sistem manajemen yang terstruktur. Pengertian dari ISM Code itu sendiri adalah mewajibkan perusahaan pelayaran dan kapal untuk menerapkan Safety Management System (SMS) agar operasi kapal berjalan aman, tertib, dan sesuai peraturan.......... Sedangkan TUJUAN ISM Code adalah untuk : 1. Menjamin keselamatan jiwa di laut. 2. Mencegah kecelakaan dan near miss. 3. Mencegah pencemaran lingkungan laut. 4. Meningkatkan kesadaran keselamatan awak kapal dan manajemen. 5. Menjamin kepatuhan terhadap aturan nasional dan internasional. Semoga bermanfaat,.................................

    • Tidak ada deskripsi teks alternatif untuk gambar ini

Halaman serupa